Namapak Proses Pengembalian Uang Pembangunan RSJ Ratungbuysang ke Kejati Sulut/ist Manadotopnews.com - David Liando yang merupakan te...
Namapak Proses Pengembalian Uang Pembangunan RSJ Ratungbuysang ke Kejati Sulut/ist |
Manadotopnews.com - David Liando yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. V.L Ratumbuysang melalui Kuasa hukumnya, telah mengembalikan uang sebesar Rp. 2.366.800.000 Miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
"Dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.347.819.545 sesuai dengan perhitungan auditor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara," terang Kepala Seksi Peneragan Hukum Kejati Sulut, Yoni Mallaka siang tadi, Senin (29/1/2018).
Terinformasi, dalam kasus ini, Kejati Sulut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni Jermina Tampemawa sebagai KPA, Vanda Jocom PPTK, dan David Liando yang merupakan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan RSJ ini pada tahun 2015 lalu. (Dany)