Nampak Mobil Kejaksaan Memuat 3 Tersangka yang baru akan Diserahkan ke Kejati Sulut/ist Manadotopnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) ...
Nampak Mobil Kejaksaan Memuat 3 Tersangka yang baru akan Diserahkan ke Kejati Sulut/ist |
"Para tersangka 3 orang. Yaitu RT selaku mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut juga selaku KPA. SHS selaku PPK dan RM sekalu Direktur PT. MMM pelaksana pekerjaan," beber Asisten Tindak Pidana Kusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Mohammad Rawi kepada sejumlah media.
Penyerahan 3 tersangka beserta Babuk dari penyidik Kejati Sulut kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, dilaksanakan karena Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut menyatakan bahwa, perkara tersebut telah lengkap (terpenuhi sayarat formil dan materil) dan di P-21.
"Perbuatan para tersangka menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp. 8,8 Miliar. Ini sesuai hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sulut," katanya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Minut melakukan penahanan terhadap 3 tersangka tersebut yang sebelumnya telah ditahan oleh Penyidik Kejati Sulut pada tahap penyidikan.
"Penahanan kemarin, dilakukan selama 20 hari di Rutan Manado sejak tanggal 25 Januari 2018 s/d 13 Februari 2018," tutupnya. (Dany)