Proses Penyegelan di Bangunan no 9A Manadotopnews.com - PD. Pasar Kota Manado kembali melakukan penyegelan disejumlah bangunan yang me...
Proses Penyegelan di Bangunan no 9A |
Manadotopnews.com - PD. Pasar Kota Manado kembali melakukan penyegelan disejumlah bangunan yang menyalahi aturan. Kali ini dua bangunan itu berada di Jl. Rumambi No. 9A (Kompleks ex Pasar Calaca,) Rabu (13/12).
"Penyegelan pertama di bagunan No. 9A. Kemarin kami sudah melakukan perjanjian dengan pemilik, bahwa bangunan di lantai 2 itu tidak boleh dijadikan kos-kosan atau penginapan, namun dari laporan dan setelah dicek ternyata pemilik tidak menepati janji dan dijadikan penginapan," ungkap Dirut PD. Pasar Kota Manado, A. Fery Keintjem.
Penyegelan ke 2 dilakukan di toko Gorontalo Jaya No. 1A dengan masalahnya aset Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang dikelola PD. Pasar sudah bersertivikasi atas nama seseorang dan dijual lagi ke orang yang baru.
"Yang terakhir ini, masalahnya pengalihan kontrak tanpa sepengatuhan PD. Pasar. Sangat diherankan, sejak tahun 2012 bangunan ini sudah terbit sertifikat hak milik atas nama Eko Praptanto dan ini yang ternyata ada masalah yang lebih besar yaitu sudah beralih nama pemilik," ucapnya.
Proses Penyegelan di toko no 1A/ist |
Hal ini terkuak, ketika PD. Pasar menyurat kepada Eko Praptanto untuk melakukan pembayaran tentang kontrak atau sewa yang telah berakhir sejak Bulan Agustus, namun justru yang bersangkutan menyerahkan kepada orang lain.
"Dalam penyegelan ini, kami sudah melalui prosedur. Kami akan mengambil langkah hukum terhadap saudara Eko Praptanto. Ini sudah terjadi tindak pidana, bukan perdata lagi," tegasnya.
Terinformasi, sejak tahun 2017 Pemkot Manado melalui PD. Pasar sudah melakukan inventarisasi aset daerah yang dikelola oleh mereka, ratusan bangunan dan ruangan sudah dilakukan penyegelan dengan mengacu ke pasal 232 KUHP Ayat 1, Barangsiapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu barang leh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643).
(Dany)