Ketua Pengadilan Negeri Minut, Agus Tjahjo Mahendra/ist Manadotopnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), ...
Ketua Pengadilan Negeri Minut, Agus Tjahjo Mahendra/ist |
Manadotopnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), (20/10) melakukan persidangan yang mengagendakan menerima permohonan pemohon dengan termohon Kapolres Minut.
"Sidang tadi hanya untuk menerima permohon Pemohon. Sidang selanjutnya akan kita gelar Senin pekan depan untuk mendengar jawaban pihak Termohon, Kapolres Minut," ucap Ketua PN Kelas II Airmadidi Minut, Agus Tjahjo Mahendra saat ditemui sejumlah media di kantornya.
Sebelumnya, Pengacara Reinhard Mamalu, SH ke sejumlah wartawan menjelaskan alasan kliennya mempra peradilkan Polres Minut.
“Saya mewakili klien kami Estefina Kapoh (59) dan Ferry Manewus (61) yang saat ini sedang ditahan di Polres Minut.
Kami menganggap pihak Polres sudah melakukan tindakkan inprosedural terhadap klien kami. Tanpa ada pemeriksaan awal, pihak Polres menetapkan klien kami sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres,” jelas Mamalu.
Mamalu juga merincikan tiga hal yang menjadi permohonan kliennya ke Majelis Hakim nantinya, yakni ;
1. Kami memohon ke Pengadilan supaya penangkapan atas klien kami tidak sah
2. Memohon ke Majelis Hakim terkait Penahanan klien kami dinyatakan tidak sah
3. Memohon juga ke Majelis Hakim, terkait Penetapan tersangka terhadap klien kami harus dinyatakan tidak sah.
“Alasan kami, pelapor mempermasalahkan pemalsuan register desa. Kita tarik kebelakang, siapa yang dirugikan dalam hal ini? Tidak ada. Karena saya akan minta nantinya pihak Polres harus bisa menunjukkan alas hak pelapor yang sah, sebagai dasar hukum pelapor melaporkan klien kami,” tegas Mamalu.
Diketahui, peristiwa ini berawal saat Elisabeth Go memberi kuasa ke Ringking Marina Korah untuk melaporkan Estefina Kapoh dan Ferry Manewus ke Polres Minut atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan pemalsuan surat kepemilikan tanah sesuai surat laporan polisi : LP/380/VII/2017/Sulut/Res-Minut tanggal 26 Juli 2017.
Atas laporan tersebut, pada tanggal 23 September 2017, pihak Polres Minut melayangkan surat panggilan ke terlapor Estefina Kapoh, S.Pd untuk didengar keterangannya melalui surat panggilan nomor : S.Pgl/449/IX/2017/Reskrim.
Pada panggilan ini, terlapor menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan kesehatan.
Hal yang lebih mengejutkan, pada tanggal 28 September 2017 Polres Minut kembali melayangkan panggilan ke terlapor, namun kali ini berdasarkan surat panggilan nomor : S.Pgl/471/IX/2017/Reskrim, dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka.
Penetapan terlapor dinyatakan sebagai Tersangka sesuai surat Ketetapan nomor : S.Tap/445/IX/2017/ Reskrim tanggal 28 September 2017, yang ditandatangani Kasat Reskrim, Ronny H. Maridjan, S.Sos, dan setelah dimintai keterangannysa, Estefina Kapoh dan Ferry Manewu langsung ditahan di Polres Minut.
Namun, sampai berita ini dipublis pihak termohon belum bisa dikonfirmasi. (Dany)