Fery Keintjem saat Bersua dengan Insan Pers/ist Manadotopnews.com - Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: ...
Fery Keintjem saat Bersua dengan Insan Pers/ist |
Manadotopnews.com - Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/613/IX/2017/ Ditreskrim dari Polda Sulut tertanggal, 25/9/2017 yang ditandatangani Kasubdit 1, AKBP Joudy Kalalo, S.Sos, Ditreskrimum Polda Sulut yang berisi penyelidikan atas laporan Abdul Gani Tamimu (Tanggal, 28/8/2017) berdasarkan Surat Laporan Polisi nomor : LP/667/VIII/2017/SULUT/SPKT)/terkait dugaan tindak pidana Penipuan, sehubungan dengan kontrak pengelolaan MCK/WC umum di kompleks pasar Bersehati Manado, senilai Rp 210 juta tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dengan dasar ini, Dirut PD Pasar Kota Manado, Alfrets Fery Keintjem bakal melayangkan laporan balik pada Tamimu dan orang-orang yang ada di balik laporan kemarin.
"Saya sudah maafkan mereka. Dengan hasil ini, saya mempertimbangkan perlu ada efek jera buat orang-orang seperti ini. Karena kedepannya, hal seperti ini bisa saja terjadi dengan orang lain," katanya ke pada sejumlah media di salah satu rumah kopi yang ada di Jln. A. Yani, Sario.
Menurutnya, laporan balik yang akan dimasukkan ke Mapolda Sulut dalam waktu dekat ini atas dasar pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
"Saya akan melaporkan dengan menggunakan Pasal 310 KUHP ayat 1 dan 2 masing hukuman penjara selama 9 bulan atau denda Rp. 4.500 dan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan atau denda Rp. 4.500 serta UU ITE Pasal 45 A ayat 1 dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar," ucapnya.
Puji dan syukurpun tak luput ia panjatkan kepada tuhan yang Maha Esa, karena laporan yang dilayangkan kepadanya tidak terbukti.
"Puji Tuhan, akhirnya kebenaran bisa terungkap. Yang saya lakukan sudah sesuai dengan program atasan saya, Walikota dan Wakil Walikota Manado," tutupnya. (Dany)