Kantor Polres Minut/Ist Manadotopnews.com - Sebagaimana yang diketahui, bahwa Pengadila Negeri (PN) Minahasa Utara (Minut), (20/11) ...
Kantor Polres Minut/Ist |
Manadotopnews.com - Sebagaimana yang diketahui, bahwa Pengadila Negeri (PN) Minahasa Utara (Minut), (20/11) melaksanakan persidangan dengan termohon Kapolres Minut dan pemohon Estefina Kapoh (59) dan Ferry Manewus (61) .
Dari hasil penjelasan kuasa hukum Estefina Kapoh dan Ferry Manewus, Reinhard Mamalu juga keluarga ke beberapa wartawan, pada tahun 1964 Maramis Ticoalu Korah menikah dengan Elisabeth Go namun pasangan ini tidak memiliki keturunan dan akhirnya mengangkat satu orang anak yang bernama Ringking M. Korah.
"Selang 23 tahun setelah menikah, tahun 1987, Maramis Ticoalu Korah mendapat warisan, yang merupakan objek sengketa, dari Ibu kandungnya Getruida Mathilda Wulan Ticoalu," jelasnya.
Pada tahun 2004, Maramis Ticoalu Korah bercerai secara sah dengan Elisabeth Go. Di tahun yang sama, Maramis Ticoalu Korah lalu menikah dengan Estefina Kapoh, yang selanjutnya terus merawat Maramis hingga akhir hayatnya.
"Namun secara tiba-tiba, Elisabeth Go (mantan isteri) dengan memberikan kuasa ke anak angkatnya, Ringking M. Korah (anak angkat), melaporkan Estefina Kapoh dan Ferry Manewus ke Polres Minut, yang membuat keduanya mendekam di sel jeruji Polres Minut," katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya di tahun 2012, Estefina Kapoh dan Ferry Manewus pernah dilaporkan ke Polres Minut oleh Simon Ferry Tampa atas objek yang sama dengan laporan polisi nomor : LP/285/V/2012/Res-Minut, tanggal 26 Mei 2012, tentang laporan penggelapan hak dengan terlapor Ferry Manewus dan laporan polisi nomor : LP/289/V/2012/Sulut/Res-Minut tanggal 29 Mei 2012, atas dugaan penggelapan hak atas barang tidak bergerak (tanah) yang dilakukan oleh Estefina Kapoh. (Dany)