Perusahaan PT ASA yang berada di desa Kotabunan Induk/ist Kotabunan, Manadotopnews.com - Nada Kekecewaan terhadap PT Arafura Surya A...
Perusahaan PT ASA yang berada di desa Kotabunan Induk/ist |
Kotabunan, Manadotopnews.com - Nada Kekecewaan terhadap PT Arafura Surya Alam (ASA) kembali mengalun dari warga Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Masyarakat lagi-lagi mempertanyakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik perusahaan pertambangan emas ini yang dinilai tidak jelas.
Pria yang sering disapa Paman, warga Kotabunan Barat, menilai masyarakat khususnya lingkar tambang tidak mendapat perhatian serius. "perusahaan seharusnya memberikan bantuan bantuan sosial kepada masyarakat setempat karna sampai hari ini perusahaan tidak ada kontribusi di desa padahal mereka sudah mengantongi izin produksi(Ekspolitasi) sejak i dari tahun 2013," kata Paman Rabu (27/9).
Menurut Paman, tidak adil bila tanah warga setempat hasil buminya diambil, sementara mereka tidak mendapat apa-apa.
"Kan sudah jelas hal yang patut dicermati oleh pemegang IUP terkait dengan adanya sanksi bagi pelanggar kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sudah diatur dalam Undang-undang pasal 110 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2010. Pasal tersebut menegaskan, apabila kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dilanggar maka akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara IUP operasi produksi, atau pencabutan izin. Jadi sebaiknya warga bersatu untuk mempertanyakan hak-hak mereka karena masalah ini menyangkut kesejateraan masyarakat, " tutup Paman.
Ditempat terpisa, Camat Kotabunan, Rahman Hulalata, menyesalkan terkait izin ekspolitasi yang sudah dikantongi PT ASA, namun tidak ada masyarakat yang mengetahuinya.
Menurutnya, bila masyarakat tidak perlu tahu izin perusahan yang sudah dari tahun 2013, minimal ada keterwakilan dari masyarakat untuk membentuk satu forum untuk menampung keluahan dan aspirasi masyarakat.
"Seharusnya ketika perusahaan sudah ada izin produksi, harus ada yang namanya Forum Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang agar ada keterwakilan Pemerintah, Kecamatan dan masyarakat. Nah forum itulah yang akan menampung dan memperjuangkan ketika ada keluhan dan aspirasi dari masyarakat," ucap Hulalata.
"Untuk CSR, perusahan mengatakan memang PT ASA ada CSR tapi dalam bentuk gelondongan, dan itu ada untuk Kabupaten dan untuk hari-hari raya besar. Tapi tidak terbuka dan tidak jelas," tutup mantan Camat Nuangan ini. (Matt/Rey)