Yasti Soepredjo Mokoagow, Bupati Bolmong/ist Manadotop news.com - Yasti Soepredjo Mokoagow, Bupati BolaangKabupaten Mongondow (B...
Yasti Soepredjo Mokoagow, Bupati Bolmong/ist |
Manadotop news.com - Yasti Soepredjo Mokoagow, Bupati BolaangKabupaten Mongondow (Bolmong) resmi ditetaplan sebagai tersangka kasus pengrusakan PT Conch. Penetapan tersangka melalui gelar perkara di Mapolda Sulut, Selasa (25/7/2017).
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, hasilnya didapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan ibu Yasti sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Sulut.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa Yasti telah melanggar Pasal 170 KUHP junto Pasal 52, 55 dan 56 KUHP. Dimana, berdasarkan keterangan dari para tersangka lain, anggota Satpol PP, pengrusakan itu dilakukan atas perintah Bupati.
"Ibu Yasti menyuruh, memfasilitasi untuk melakukan pengrusakan tersebut, serta menyalahgunakan wewenang," terang Tompo.
Sementara itu perihal kapan Yasti akan ditahan, Tompo mengaku masih belum tahu. "Proses hukum masih terus berlangsung tapi saya belum memastikan kapan Yasti bakal ditahan," jelasnya.
Untuk diketahui, pengrusakan di lingkungan pabrik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) di Jalan trans Sulawesi, Lolak, dilakukan beberapa oknum aparat Satopol PP Kabupaten Bolmong, Senin (5/6/2017).
Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian materil yaitu kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu rusak. Polda Sulut yang menangani laporan pengrusakan tersebut akhirnya menetapkan 27 anggota Satpol PP Kabupaten Bolmong sebagai tersangka. (BK/TM/MTN)