Nampak RM Afisha dan arus lalu-lintas di Jln. Balai Kota/ist Manadotopnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado m...
Nampak RM Afisha dan arus lalu-lintas di Jln. Balai Kota/ist |
Manadotopnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menduga Rumah Makan (RM) Afisha yang beada di Jln. Balai Kota, sudah menyalahi aturan perizinan analisis dampak lalu-lintas (tempat parkiran) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Manado, yakni Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSIP2T).
Hal ini terkuak, dari hasil hearing dengar pendapat DPRD Kota Manado Komisi C dengan Dinas PSIP2T, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polreta Manado siang tadi. Senin (17/7).
"Kami mendapat informasi, bahwa sebagian bangunan RM itu sebenarnya berizin tempat parkir resto, bukan untuk bangunan resto," ucap sejumlah sejumlah anggota komisi c.
Komisi C juga dengan tegas mempertanyakan izin-izin yang seharusnya dimiliki oleh sejumlah RM terutama analisis dampak lalu-lintas agar tidak terjadi kemacetan.
"Apakah RM Afisha sudah memiliki analisis dampak lalulintas, karena beberapa hari lalu sempat kami melintas dan juga makan di RM itu, jalannya sangat macet," ucap
Hal ini langsung dijawab oleh Dinas PSIP2T melalui tim tekhnis. Menurut mereka, izin yang dimiliki memang sudah lengkap, namun ada penyalahgunaan tempat seperti yang dikatakan anggota Komisi C.
"Belum lama ini juga pihak RM sudah memasukkan permohonan pendirian bangunan parkir disebelahnya, namun sampai saat ini kami belum memprosesnya," jelas tim teknis PSIP2T. (Dany)