Suasana hearing di ruangan gabungan Dekot Manado/ist Manadotopnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, dalam hal i...
Suasana hearing di ruangan gabungan Dekot Manado/ist |
Manadotopnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, dalam hal ini Komisi C. Senin, (17/7) lakukan hearing dengar pendapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Manado terkait masalah kemacetan di Jln tepatnya depan Rumah Makan (RM) Afisha.
Informasi dari apa yang dialami langsung oleh sejumlah anggota Dewan Kota Manado yang pernah melintas di jalan tersebut, bahwa kemacetan di wilayah itu sangat parah dan harus segera ditertibkan.
"Sudah bertahun-tahun ini jalan depan RM Afisha itu memang sudah macet, lalu kenapa sudah tahu seperti itu, masih saja diberikan izin usaha yang sudan pasti akan menambah kemacetan," ungkap sejumlah anggota dewan komisi C.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado M. Sofyan, sejumlah izin baik itu berupa analisis dampak lalin atau parkir, IMB, dan lain-lain bukan Dishun yang mengeluarkannya.
"Namun itu hak dan kewajibannya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SIP2T)," ucapnya.
Terinformasi, SIP2T sudah mengeluarkan izin Fiskal, Formulir Permohonan, Kartu Identitas, IMB, SITU, Pas Foto, Izin Usaha atau Surat Keterangan yang Dipersyaratkan Dengan Izin yang DIpiterbitkan Oleh Instansi Teknis, SIUP TDP / PK TDP, Surat Daftar Ulang Tahun Sebelumnya. Sedangkan untuk persetujuan analisis dampak lalin untuk RM Afisha yang pertama sudah disahkan, namun yang ke dua ini belum disahkan. (Dany)