Komisi B saat mengelar hearing dengan pedagang bersehati/mtn Manadotopnews.com -Agenda Hearing yang dijadwalkan Komisi B DPRD Kota M...
Komisi B saat mengelar hearing dengan pedagang bersehati/mtn |
Manadotopnews.com -Agenda Hearing yang dijadwalkan Komisi B DPRD Kota Manado dengan Para Pedagang Pasar Bersehati dan PD Pasar Manado berjalan tak sesuai harapan alias tak menghasilkan keputusan yang disebabkan tidak dihadiri oleh Pihak PD Pasar Manado, Selasa (09/08/2016)
Dalam hearing dengan pedagang, Nurasyid Abdulrahman menyampaikan bahwa anggota DPRD telah berupaya mendesak pihak PD Pasar agar segera membongkar pintu yang dipolemikkan dengan para pedagang. Dan berjanji akang membongkar pintu tersebut dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang "kami anggota dewan telah berupaya mendesak PD Pasar Agar membongkar Pintu yang dipolemikkan dengan pedagang. Dan mereka berjanji akan membongkar asal dengan beberapa syarat. Namun sangat disayangkan hari ini pihak PD pasar tidak menghadiri undangan Hearing, padahal kemarin sudah berjanji akan menghadiri hearing dgn komisi B dan para pedagang. Ketidakhadiran PD Pasar ini semacam membohongi kami" ujar ka tune sapaan akrab nurasyid.
Senada dengan k'tune, anggota DPRD lainnya Revani Parasan menyampaikan permohonan maaf kepada para pedagang dimana dalam hearing ini tidak bisa mengambil keputusan karna tidak dihadiri oleh pihak PD pasar. "Agenda hearing hari ini kami belum bisa mengambil keputusan dikarenakan tidak dihadiri oleh PIhak PD Pasar, pada hal PD pasar berjanji menghadiri hearing hari ini, akan tetapi mereka tidak hadir bahkan tidak mengutus perwakilan hingga hearing selesai. hal ini merupakan suatu pembohongan oleh PD Pasar yang berjanji menghadiri hearing namun tidak datang, ini pelecehan terhadap lembaga dprd" ujar Revani
sementara itu, Benny Parasan selaku Anggota Komisi B DPRD Kota Manado menyesalkan tindakan dari Direktur Utama PD Pasar Jerry Keintjem yang dinilai kurang pro aktif menjalin hubungan antar institusi.
“Komisi B sudah melakukan tata etika antar institusi lewat surat resmi ke pihak PD Pasar tetapi tidak di respon sama sekali oleh pihak PD Pasar jelas kami menilai Dirut PD Pasar Terkesan “Pandang Enteng”. Dan ini sesuatu yang tidak mengenakan karena di satu pihak sudah bersedia hadir dalam pertemuan ini” tandas Parasan dengan nada geram.
Ketidak hadiran dari unsur PD Pasar menyebabkan hearing tersebut tidak menghasilkan keputusan.
"Kami melihat dirut dan dewan direksi tidak memahami tugas dan fungsi mereka seharusnya Dirut PD pasar dan jajaran Direksi harus memahami tupoksi kerja antar kemitraan baik Komisi B dan Para Pedagang itu juga merupakan bagian dari mitra kerjanya”jelas Politisi Gerindra ini.
"Kami melihat dirut dan dewan direksi tidak memahami tugas dan fungsi mereka seharusnya Dirut PD pasar dan jajaran Direksi harus memahami tupoksi kerja antar kemitraan baik Komisi B dan Para Pedagang itu juga merupakan bagian dari mitra kerjanya”jelas Politisi Gerindra ini.
Lanjut Parasan, Dirut PD Pasar harus di ajari tentang hak kepemilikan PD Pasar. “PD Pasar itu kan di miliki oleh Pemerintah Daerah. Nah Pemerintah Daerah itu adalah Eksekutif dan Legislatif sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 tentang penyelenggaraan Pemerintah Daerah “ujar Parasan.
Untuk itu, Parasan meminta kepada Pemerintah kota Manado agar PD Pasar di kembalikan ke Dinas Pasar. “saya meminta kepada Pemerintah untuk di kembalikan saja PD Pasar ini ke Dinas Pasar karena selama ini PD Pasar tidak pernah memberikan kontribusi PAD kepada Pemerintah Kota. Malahan Pemerintah Kota lebih banyak tombok guna memenuhi kebutuhan PD Pasar ini”pungkasnya