Ilustrasi SuaraTotabuan.com – Tim Khusus (Timsus) Maleo Polres Bolmong dan Polsek Poigar (Bolmong), berhasil membongkar dan men...
Ilustrasi |
SuaraTotabuan.com – Tim Khusus (Timsus) Maleo Polres
Bolmong dan Polsek Poigar (Bolmong), berhasil membongkar dan mengamankan
enam (6) warga Kotamobagu yang diduga terlibat jaringan kasus
Trafficking (Perdangan Manusia), (30/7/2016).
Dari informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan, tiga diantaranya yakni Lelaki (Lk) dan tiganya lagi perempuan. Masing-masing, Lk JM alias Julham, MRA alias Rangga, dan IP alias Irwan. Sedangkan perempuan, RNL alias Nof, IKD alias Kristi, serta FT alias Nin.
Sebelum mereka diamankan, Timsus tersebut mendapat laporan dari salah satu warga di Desa Poyowa Besar, Kotamobagu Selatan. Dikatakan oleh Kepala Timsus Maleo, Iptu Muhammad Hasbi Habib. “Pertama kami mendapat telepon dari salah satu warga Poyowa, jam delapan (8) pagi, yang mengatakan bahwa telah dibawa satu orang perempuan dari desa tersebut untuk dipekerjakan di NTT (Nusa Tenggara Timur) Kupang akan dipekerjakan menjadi ladies di Kupang, NTT,” ungkap Hasbi.
Namun, tak lama kemudian, Timsus tersebut pun langsung melacaknya, dengan cara mencari kebenaran soal laporan warga. “Lalu kami mendapat informasi, dimana orang yang dilaporkan berada di salah satu mobil Avanza Nopol DB 1961 KE. Kemudian, kami pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Poigar,” jelas Perwira tersebut. (Lihat juga grafis di bawa, Barang Bukti yang diamankan Tim Maleo).
Selang beberapa jam, Polsek Poigar akhirnya berhasil mengadangi kendaraan yang dimaksud. “Akhirnya, tak lama kemudian kami dihubungi kembali, bahwa mobil tersebut sudah diamankan,” aku Hasbi. “Mereka sempat ditahan di Polsek Poigar, tidak lama disana, karena kami telah menjemput mereka. diduga melakukan praktek perdagangan perempuan (Manusia)” sambungnya.
Senada Kapolsek Poigar, Iptu Gani, kepada awak media mengatakan. “Betul, mereka ada 6 orang, semua warga Kotamobagu. Kami menghentikan kendaraan itu di sekitar Desa Modatong (Bolmong), sekitar jam 09.30 pagi,” kata Gani, mantan Kanit Laka Lantas Polres Bolmong.
Berselang beberapa menit, mereka dibawa ke Polsek. Setibanya, langsung diinterogasi. Alhasil, satu diantara 6 orang itu, merupakan perempuan yang sudah memiliki pengalaman dari NTT. “Yang umur 30 tahun (Kristi), dia sudah pernah ke sana (NTT), sedangkan dua perempuan selain dia (Kristi) belum pernah ke NTT. Dan, 3 laki-laki, satu mengaku Sopir, duanya lagi merupakan temannya si orang yang mengaku Sopir. Dan juga, mereka sudah ada tiket pesawat terbang, dari Manado, ke Makasar, kemudian ke Kupang,” beber Gani.
Guna mengungkap hal tersebut, Timsus Maleo menjemput beberapa orang tersebut, lalu dibawa ke Polres Bolmong. Kapolres AKBP William Simanjuntak SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Wibowo Sitepu SIK, membenarkannya. “Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka saat ini sedang diamankan di Polres. Namun apabila ketika dalam pemeriksaan nanti ada unsur-unsur pidana, dan diantaranya ada yang korban juga ada sebagai tersangka, maka secara otomatis, hukum pasti berlaku,” tegas Sitepu.
Meski belum ada kepastian hukum yang akurat, Sitepu mengajak kepada masyarakat Bolmong Raya (BMR) supaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kasus perdangan manusia. “Ini perlu perhatian besar bagi orang tua yang memiliki anak, harus lakukan pengawasan rutin, bagi anak-anaknya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbaunya. (**)
Dari informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan, tiga diantaranya yakni Lelaki (Lk) dan tiganya lagi perempuan. Masing-masing, Lk JM alias Julham, MRA alias Rangga, dan IP alias Irwan. Sedangkan perempuan, RNL alias Nof, IKD alias Kristi, serta FT alias Nin.
Sebelum mereka diamankan, Timsus tersebut mendapat laporan dari salah satu warga di Desa Poyowa Besar, Kotamobagu Selatan. Dikatakan oleh Kepala Timsus Maleo, Iptu Muhammad Hasbi Habib. “Pertama kami mendapat telepon dari salah satu warga Poyowa, jam delapan (8) pagi, yang mengatakan bahwa telah dibawa satu orang perempuan dari desa tersebut untuk dipekerjakan di NTT (Nusa Tenggara Timur) Kupang akan dipekerjakan menjadi ladies di Kupang, NTT,” ungkap Hasbi.
Namun, tak lama kemudian, Timsus tersebut pun langsung melacaknya, dengan cara mencari kebenaran soal laporan warga. “Lalu kami mendapat informasi, dimana orang yang dilaporkan berada di salah satu mobil Avanza Nopol DB 1961 KE. Kemudian, kami pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Poigar,” jelas Perwira tersebut. (Lihat juga grafis di bawa, Barang Bukti yang diamankan Tim Maleo).
Selang beberapa jam, Polsek Poigar akhirnya berhasil mengadangi kendaraan yang dimaksud. “Akhirnya, tak lama kemudian kami dihubungi kembali, bahwa mobil tersebut sudah diamankan,” aku Hasbi. “Mereka sempat ditahan di Polsek Poigar, tidak lama disana, karena kami telah menjemput mereka. diduga melakukan praktek perdagangan perempuan (Manusia)” sambungnya.
Senada Kapolsek Poigar, Iptu Gani, kepada awak media mengatakan. “Betul, mereka ada 6 orang, semua warga Kotamobagu. Kami menghentikan kendaraan itu di sekitar Desa Modatong (Bolmong), sekitar jam 09.30 pagi,” kata Gani, mantan Kanit Laka Lantas Polres Bolmong.
Berselang beberapa menit, mereka dibawa ke Polsek. Setibanya, langsung diinterogasi. Alhasil, satu diantara 6 orang itu, merupakan perempuan yang sudah memiliki pengalaman dari NTT. “Yang umur 30 tahun (Kristi), dia sudah pernah ke sana (NTT), sedangkan dua perempuan selain dia (Kristi) belum pernah ke NTT. Dan, 3 laki-laki, satu mengaku Sopir, duanya lagi merupakan temannya si orang yang mengaku Sopir. Dan juga, mereka sudah ada tiket pesawat terbang, dari Manado, ke Makasar, kemudian ke Kupang,” beber Gani.
Guna mengungkap hal tersebut, Timsus Maleo menjemput beberapa orang tersebut, lalu dibawa ke Polres Bolmong. Kapolres AKBP William Simanjuntak SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Wibowo Sitepu SIK, membenarkannya. “Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka saat ini sedang diamankan di Polres. Namun apabila ketika dalam pemeriksaan nanti ada unsur-unsur pidana, dan diantaranya ada yang korban juga ada sebagai tersangka, maka secara otomatis, hukum pasti berlaku,” tegas Sitepu.
Meski belum ada kepastian hukum yang akurat, Sitepu mengajak kepada masyarakat Bolmong Raya (BMR) supaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kasus perdangan manusia. “Ini perlu perhatian besar bagi orang tua yang memiliki anak, harus lakukan pengawasan rutin, bagi anak-anaknya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbaunya. (**)