Dua Pelaku MTIS dan YH saat Diamankan Tim Manguni123/ist Manadotopnews.com - Tim Resmob Manguni123 Polda Sulut ungkap misteri penemuan...
Dua Pelaku MTIS dan YH saat Diamankan Tim Manguni123/ist |
Manadotopnews.com - Tim Resmob Manguni123 Polda Sulut ungkap misteri penemuan mayat yang ke 2 di desa Tateli Mandolang Minahasa yang menghebohkan warga setempat. Misteri temuan mayat yangg ke 2 di tkp berdekatan dengan pememuan mayat sebelumnya atas nama korban Rudy Koraag. Dan Yg ke 2 ini korban atas nama Rafli Bawingkung (35 thn), berprofesi sopir, awarga jaga 4 desa Tateli Mandolang Minahasa.
Tak terlalu lama berselang Tim Manguni tangkap pelakunya pada minggu (17/04/2016) dinihari subuh jam 03.00 wita, Setelah olah Tkp & analisa cepat dilapangan serta mendapat info-info akurat dari para Manguni lovers di dapat kesimpulan yang mengarah 2 pelaku atas nama: MTIS alias Teo, (21 Thn), karyawan hotel Ibis, warga desa Tateli 2 jaga 3, Mandolang & pelaku lainnya YH alias Yeheskiel (15 Thn) warga jaga 2 Tateli induk Mandolang.
Pelaku Teo dicengkram Manguni123 di tempat kerjanya & saat akan dikap berusaha melarikan diri sehingga diberi tembakan melumpuhkan Manguni di kakinya sehingga lumpuh tidak bisa lari lagi, lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk pengobatan, sedangakan pelaku yeheskiel ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.
Hasil introgasi TM123 bersama Resmob Polresta Manado ke 2 pelaku ini menjelaskan motif melakuan pembunuhan karena kesal pada korabn, di mana saat mereka sedang bagate miras di bundaran lorong eridu lalu korban melintas dan hampir menyerempet mereka sehingga emosi lalu mengejar & berhasil mencegat korban di TKP & langsung dipukul & dicekik sampai korban tak bergerak, kemudian korban diseret ke semak-semak & juga kendaraan roda dua milik korban dibuang terpisah di seputaran semak-semak tkp tersebut.
Dengan terungkapnya kasus ini sudah bisa menjawab keresahan warga setempat kerena sudah 2 kali berturut terjd penemuan mayat di lokasi berdekatan desa Tateli kec Mandolang, dan akhirnya kejahatan bisa dihentikan satu demi satu (Turn back Crime) sesuai harapan kita semua. dan Untuk proses hukum ke 2 tersangka dan barang bukti sudah diserah terimakan TM123 ke Buser Reskrim Polresta Mdo saat di Rs Bhyangkara. (*)