Manadotopnews.com - Setelah menerima surat keputusan pembatalan yang menganulir kembali paslon Imab-Boby tuk maju di pilkada manado. Tim ...
Manadotopnews.com - Setelah menerima surat keputusan pembatalan yang menganulir kembali paslon Imab-Boby tuk maju di pilkada manado. Tim kuasa hukum DPP PAN dan Bobi Daud langsung bergerak cepat dengan segera melakukan tuntutan kepada KPU Manado dan Sulut yang telah menganulir kembali oleh pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud.
"Kalau kami telah menerima surat keputusan pembatalan tersebut maka akan langsung kami lakukan tindakan hukum, akan kami tuntut baik pidana maupun perdata," jelas Jumhur SH MH ketua Tim Kuasa Hukum DPP PAN di Hotel Peninsula Manado (25/11).
Ditambahkan Sultan Udin Musa, SK terkait pembatalan tersebut adalah objek sengketa jadi mereka menunggu SK tersebut diberikan kepada pasangan Imba dan Bobi Daud.
Untuk diketahui Bobi Daud bersama tim kuasa hukum DPP PAN melakukan konfrensi pers di hotel Pininsula , Rabu (25/11) sore tadi, terkait keputusan KPU yang kembali menganulir pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut dua tersebut. (Shaker)