Disnaker Sulut: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

Istimewa Manadotopnews.com -  Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) m...

Istimewa

Manadotopnews.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan tenggang waktu bagi perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya hingga H-7 sebelum lebaran.

Hal ini di katakan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Edwin Roring SE.ME, melalui Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi, Supartoyo, (8/7).

‘’Kewajiban pemberian THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994, sehingga tidak ada alasan jika perusahaan tidak membayarnyaDia menjelaskan, pemberian THR nanti disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja. Jika memang pekerja tersebut baru bekerja kurang dari tiga bulan maka perusahaan berhak tidak memberikannya THR,’’ ungkap Supartoyo.

Dia menuturkan, saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk mengawasi proses pembayaran THR jelang hari raya Idul Fitri 2015 ini. Bahkan saat ini pihaknya telah membuat posko aduan THR sehingga para pekerja bisa melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Tim yang ada berjumlah delapan dan telah akan turun untuk melakukan pengawasan di beberapa wilayah yang telah ditentukan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi, Edwin Rorong SE.ME, menghimbau kepada pekerja untuk tidak takut melaporkan perusahaan masing-masing yang tidak memberikan THR. Apalagi THR tersebut sangat membantu bagi para pekerja yang merayakan Idul Fitri untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat.

“Kami akan memberikan sanksi administrative termasuk memberikan rekomendasi dan bukti-bukti jika pekerja melaporkannya ke pengadilan hubungan industrial, sanksinya akan lebih berat lagi,” ungkapnya.

COMMENTS

Nama

ADVETORIAL Bisnis Bitung Bolmong Bolmut Bolsel Boltim Covid-19 EKONOMI Gorontalo HEADLINE Hiburan HUKRIM Internasional Kotamobagu Lifestyl LIFESTYLE Manado Minahasa Minsel Minut Mitra Nasional NusaUtara OLAHRAGA P Pemerintahan Pemuda PENDIDIKAN Peristiwa Politik POLITIK dan PEMERINTAHAN S SOSIAL Sosil Tomohon Totabuan ZONAPEREMPUAN
false
ltr
item
manadotopnews: Disnaker Sulut: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan
Disnaker Sulut: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan
http://3.bp.blogspot.com/-yOp32E5NIaM/VZ6fj9-aE0I/AAAAAAAAF2c/ctzKzZqbcw8/s320/thr-wajib-dibayar-pemprov-sulut.jpg
http://3.bp.blogspot.com/-yOp32E5NIaM/VZ6fj9-aE0I/AAAAAAAAF2c/ctzKzZqbcw8/s72-c/thr-wajib-dibayar-pemprov-sulut.jpg
manadotopnews
http://www.manadotopnews.com/2015/07/istimewa-manadotopnews.html
http://www.manadotopnews.com/
http://www.manadotopnews.com/
http://www.manadotopnews.com/2015/07/istimewa-manadotopnews.html
true
6331908605545001365
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy