Abraham Lunggana atau Haji Lulung/ist Jakarta, mtn.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita sejumlah ba...
Abraham Lunggana atau Haji Lulung/ist |
Jakarta, mtn.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita sejumlah barang dan dokumen dari hasil penggeledahan yang dilakukan di sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta siang kemarin.
Penggeledahan yang dilakukan di tiga ruangan termasuk ruangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung itu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat UPS di sejumlaha sekolah di Jakarta pada tahun 2014.
"Yang kita ambil tadi dokumen dan barang elektronik yakni tiga komputer plus CPU-nya dan satu alat perekam digital," ujar Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, (27/4).
Menurut Ikram, penggeledahan yang dilakukan selama enam jam itu sudah direncanakan tim penyidik sejak lama. Terkait dengan pernyataan Haji Lulung yang mempertanyakan penggeledahan ini karena tidak diberitahukan sebelumnya, Ikram beralasan telah sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang penggeledahan.
"Pasal 33 KUHAP penggeledahan dapat dilakukan tanpa atau kehadiran yang bersangkutan. Penyidik pun sudah dapat izin dari pengadilan setempat dan dua saksi tapi tadi banyak kok saksinya," jelas Ikram.
Sebelumnya politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, seharusnya dirinya diberi tahu lebih dahulu oleh Bareskrim jika memang kantornya akan digeledah.
"Harusnya saya dikasih tahu dulu dong. Yakinlah, enggak ada apa-apa di ruangan saya. Saya jamin. Asal jangan nama saya dikriminalisasi," tegas Lulung.
Sekedar diketahui, ruangan yang digeledah diantaranya adalah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan Anggota DPRD DKI Fraksi Hanura, Fahmi Zulfikar Hasibuan, serta ruang rapat Komisi E di lantai 1 Gedung DPRD DKI lama.
Dalam perkara yang mulai ramai saat Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menyusun RAPBD 2015 ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP. (*/oz)