Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja/Ist Jakarta, mtn.com - Beredar informasi tiga pimpinan Komi...
Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja/Ist |
Jakarta, mtn.com - Beredar informasi tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kabareskrim Polri atas sejumlah kasus yang berbeda. Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi SP meminta agar Presiden Joko Widodo untuk turun tangan.
Hal itu lantaran Pasal 32 ayat (2) UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bila pimpinan kpk berstatus tersangka maka diberhentikan sementara melalui keputusan presiden.
"Jadi kalau semua (pimpinan KPK) tersangka dan semua nonaktif artinya KPK tidak punya pimpinan karena semua nonaktif, saya kira ini saatnya Presiden Jokowi turun tangan," kata Johan di Gedung KPK, Senin (2/2).
Dikatakan Johan, hanya Presiden yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Dikatakan, jika seluruh pimpinan KPK nonaktif, maka roda lembaga antikorupsi itu tidak dapat bergerak.
"Kalau semua (pimpinan) tersangka, KPK tidak bisa jalan organisasinya karena di UU itu yang bisa me-running organisasi adalah pimpinan KPK," ungkapnya.
Mewakili pegawai KPK, Johan meminta Jokowi segera melakukan langkah kongkrit agar roda organisasi KPK kembali bergerak untuk menjalankan tugasnya mencegah dan memberantas korupsi. Johan menuturkan, KPK sempat memiliki dua pimpinan KPK akibat peristiwa cicak versus buaya di zaman kepemimpinan Antasari. Saat itu, tim 8 yang dibentuk Presiden SBY merekomendasikan untuk mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK.
"Saya tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh Pak Jokowi," katanya.
Johan menegaskan para pimpinan KPK saat ini sedang menggodok sejumlah langkah yang dinilai akan signifikan untuk menghadapi persoalan yang disebut sebagai upaya kriminalisasi itu.
"Pada saatnya kita akan melakukan sesuatu yang signifikan. Apa itu? masih kita rapatkan," katanya.
Diberitakan, dugaan terjadinya kriminalisasi dimulai dengan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto atas kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Seusai Bambang Widjojanto, satu per satu, tiga pimpinan KPK lainnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas sejumlah tuduhan yang berbeda. Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan lobi politik menjelang Pilpres 2014 lalu. Sementara Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan menerima dana sebesar Rp 5 miliar terkait dengan kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008 silam. Sedangkan Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dilaporkan dengan tuduhan perampasan kepemilikan saham dan aset secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur. (*/bs/sh)
Hal itu lantaran Pasal 32 ayat (2) UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bila pimpinan kpk berstatus tersangka maka diberhentikan sementara melalui keputusan presiden.
"Jadi kalau semua (pimpinan KPK) tersangka dan semua nonaktif artinya KPK tidak punya pimpinan karena semua nonaktif, saya kira ini saatnya Presiden Jokowi turun tangan," kata Johan di Gedung KPK, Senin (2/2).
Dikatakan Johan, hanya Presiden yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Dikatakan, jika seluruh pimpinan KPK nonaktif, maka roda lembaga antikorupsi itu tidak dapat bergerak.
"Kalau semua (pimpinan) tersangka, KPK tidak bisa jalan organisasinya karena di UU itu yang bisa me-running organisasi adalah pimpinan KPK," ungkapnya.
Mewakili pegawai KPK, Johan meminta Jokowi segera melakukan langkah kongkrit agar roda organisasi KPK kembali bergerak untuk menjalankan tugasnya mencegah dan memberantas korupsi. Johan menuturkan, KPK sempat memiliki dua pimpinan KPK akibat peristiwa cicak versus buaya di zaman kepemimpinan Antasari. Saat itu, tim 8 yang dibentuk Presiden SBY merekomendasikan untuk mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK.
"Saya tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh Pak Jokowi," katanya.
Johan menegaskan para pimpinan KPK saat ini sedang menggodok sejumlah langkah yang dinilai akan signifikan untuk menghadapi persoalan yang disebut sebagai upaya kriminalisasi itu.
"Pada saatnya kita akan melakukan sesuatu yang signifikan. Apa itu? masih kita rapatkan," katanya.
Diberitakan, dugaan terjadinya kriminalisasi dimulai dengan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto atas kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Seusai Bambang Widjojanto, satu per satu, tiga pimpinan KPK lainnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas sejumlah tuduhan yang berbeda. Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan lobi politik menjelang Pilpres 2014 lalu. Sementara Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan menerima dana sebesar Rp 5 miliar terkait dengan kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008 silam. Sedangkan Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dilaporkan dengan tuduhan perampasan kepemilikan saham dan aset secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur. (*/bs/sh)