Edwin Silangen SE, Kepala BLH Sulut/Ist Manadotopnews.com - Seluruh warga Kabupaten Kepulauan Talaud, patut bersyukur. Menyusul doku...
Edwin Silangen SE, Kepala BLH Sulut/Ist |
Manadotopnews.com - Seluruh warga Kabupaten Kepulauan Talaud, patut bersyukur. Menyusul dokumen Amdal (Analiasa Dampak Lingkungan) rencana pengembangan Bandara Melonguane dan Bandara Miangas sudah selesai dibahas dan layak ditetapkan.
Demikian terungkap dalam rapat pembahasan Dokumen Amdal ke dua proyek tersebut di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulut, yang dipimpin Kepala BLH Sulut Edwin Silangen SE
Silangen mengatakan bersama Komisi Amdal, Pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait, pihaknya sudah membahas 2 dokumen Analisa Dampak Lingkungan, baik dokumen untuk Bandara Melonguane dan dokumen Bandara Miangas serta rencana kelola dan pemantauan pembangunan Bandara Miangas dan pengembangan bandara Melonguane.
“Setelah menerima masukan instansi teknis di Komisi Amdal diputuskan dua dokumen tersebut layak ditetapkan. Tentunya dengan menambahkan masukan-masukan dari Komisi Amdal kemudian dari pemerintah kabupaten/kota,”terang Silangen seraya menyebutkan, dalam rapat tersebut dilakukan penilaian oleh tim teknis.
Dijelaskannya , semua masukan baik bersifat korektif, termasuk studi tambahan dari dokumen ini disanggupi pemerkasa dalam hal ini direktorat jendral perhubungan.“Diantaranya harus memperhatian kondisi awal sebelum dibangun bandara ini, terkait memperhatikan biota baik darat maupun laut di kedua daerah ini. Sehingga kita mampu mempertahankan lingkungan ketika bandara ini dibangun dan dikembangkan. Termasuk memperhatikan kondisi sosial masyarakat misalnya pembebasan lahan sementara berguilir dapat diselesikan tanpa menimbulkan resistensi,”katanya.
Silangen juga menyebutkan, juga diperhatikan soal pengerjaan bandara ini memanfaatkan tenaga kerja lokal. Sementara penetapan Dokumen Amdal ungkapnya, sesuai ketentuan Permendagri no 80 selama 90 hari ke depan. tegas Silangen.(Fifo/shaker)