Istimewa Jakarta, mtn.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan dalam amar putusannya tidak berwenang untuk menga...
Istimewa |
Jakarta, mtn.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan dalam amar putusannya tidak berwenang untuk mengadili sidang gugatan Partai Golkar kubu Agung Laksono terhadap kubu Aburizal Bakrie (Ical). Dengan demikian, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat, dalam hal ini kubu Ical.
"Perkara Golkar: Pengadilan Jakarta Pusat nyatakan tidak berwenang adili gugatan Agung Laksono Cs," ujar Kuasa Hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra dalam akun twitter @Yusrilihza_Mhd, di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Menurut Yusril, berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik, perkara perselisihan partai politik harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai. Sehingga, Majelis Hakim menolak dalih Penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah, dengan pernyataan Muladi tersebut penggugat mengganggap membawa masalah ke Mahkamah Partai tidak perlu lagi.
"Hakim berpendapat bahwa statement Prof Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan Mahkamah Partai, meski Muladi adalah Ketua Mahkamah Partai," tuturnya.
Melihat putusan tersebut, sambung Yusril, kuasa hukum kubu Agung Laksono Cs, menyatakan ingin berkonsultasi dulu dengan kliennya. "Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap," imbuhnya.
Yusril menambahkan, dengan putusan ini, pihaknya mengaku akan fokus mengawal gugatan kubu Ical di PN Jakarta Barat terkait keabsahan dari keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar.
"Dengan putusan ini, saya dan kawan-kawan selaku kuasa hukum Aburizal, Idrus Marham, dan kawan-kawan akan lebih fokus tangani perkara di PN Jakbar," tandasnya. (*oz/sh)
"Perkara Golkar: Pengadilan Jakarta Pusat nyatakan tidak berwenang adili gugatan Agung Laksono Cs," ujar Kuasa Hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra dalam akun twitter @Yusrilihza_Mhd, di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Menurut Yusril, berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik, perkara perselisihan partai politik harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai. Sehingga, Majelis Hakim menolak dalih Penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah, dengan pernyataan Muladi tersebut penggugat mengganggap membawa masalah ke Mahkamah Partai tidak perlu lagi.
"Hakim berpendapat bahwa statement Prof Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan Mahkamah Partai, meski Muladi adalah Ketua Mahkamah Partai," tuturnya.
Melihat putusan tersebut, sambung Yusril, kuasa hukum kubu Agung Laksono Cs, menyatakan ingin berkonsultasi dulu dengan kliennya. "Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap," imbuhnya.
Yusril menambahkan, dengan putusan ini, pihaknya mengaku akan fokus mengawal gugatan kubu Ical di PN Jakarta Barat terkait keabsahan dari keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar.
"Dengan putusan ini, saya dan kawan-kawan selaku kuasa hukum Aburizal, Idrus Marham, dan kawan-kawan akan lebih fokus tangani perkara di PN Jakbar," tandasnya. (*oz/sh)