Jimmy Kowaas Resmi Ditahan Kajati Manado/Ist Manadotopnews.com - Terkait dugaan korupsi penyelewengan dana PD pasar tahun 2012 akhirn...
![]() |
Jimmy Kowaas Resmi Ditahan Kajati Manado/Ist |
Manadotopnews.com - Terkait dugaan korupsi penyelewengan dana PD pasar tahun 2012 akhirnya, Kejaksaan Negeri Manado menahan Dirut PD Pasar, Jimmy Kowaas, Kamis (12/2),
Pemeriksaan sendiri dilakukan kurang lebih 8 jam, sejak pagi hari pukul 10.00 wita sampai malam hari pukul 19.30 wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado (Kajati), Yudi Handono SH MH melalui Kasipidsus, Pingkan Gerungan SH, kepada wartawan mengatakan, Kowaas dijerat karena dugaan melakukan tindakan korupsi kurang lebih Rp 2 milliar
“Ada dua item yang membuktikan bahwa Kowaas telah melakukan penyelewengan dana tersebut,” katanya.
Menurutnya, modus tindakan penyelewengan dana tersebut dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya, ada beberapa kegiatan seperti pemeliharaan pasar dengan mengambil uang kas tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan seperti ada perombakan pembangunan pasar, perbaikan, tapi sebenarnya tidak ada. Makanya hal tersebut bisa dikatakan fiktif dan merupakan tindakan yang tidak wajar,”ungkapnya.
Tambahnya, dari laporan BPK memang ada beberapa item, akan tetapi penyidikan baru menetapkan beberapa item yang dijadikan alat bukti.
“Kasus ini akan terus dikembangkan, namun sementara kami baru menetapkan satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,”ungkapnya.
Sementara itu, Kowaas yang keluar dari ruang penyidik tidak bisa berbicara apa-apa dan langsung menuju mobil tahanan.
Kowaas hanya menyerahkan kepada pengacaranya untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami mengikuti semua pemanggilan dari Kejari Manado, dan saat ini klien kami sudah ditahan. Namun kami akan mendampingi tersangka (Kowaas) sampai di pengadilan nantinya,”jelas Stenly Lontoh SH dan Detty Lerah SH.
Sementara itu Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Sulut mengapresiasi kinerja Kejari Manado.
“Kami sangat mendukung apa yang dilakukan Kejari Manado untuk penegakkan hukum. Lakri Sulut akan bidik kasus PD Pasar Part two. Pelaku Korupsi PD Pasar Part 2 juga harus segera dijadikan tersangka. Nilai korupsinya terindikasi lebih banyak dan lebih parah dari kasus pertama. Jangan pandang bulu atau terkesan memihak sebelah. Kejari harus samaratakan. Jadi kuncinya, part 2 juga harus ditahan,”kata Ketua Lakri Sulut, Johny Moning Mamengko. (*/cs/sh)