Konferensi Pers Pemprov Sulut yang disampaikan Oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kesbangpol, K...
Manadotopnews.com - Aksi Demo yang mengatas namakan PAMI pada beberapa hari lalu di depan kantor KPK akhirnya di jelaskan oleh pemerintah provinsi sulut dengan mengadakan Konfrensi pers Bertempat di ruang mapaluse ktr Gubernur, konferensi pers yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintahan dan humas serta turut dihadiri oleh Kepala Biro SDA, kepala Biro Orpeg.
Dalam pernyataannya Asisten Pemerintahan dan Humas Jhon palandung secara tegas menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan PAMI adalah fitnah dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terhadap pejabat negara.
Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulut M M Sendoh menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi menyikapi dan menseriusi aksi finah ini dengan melanjutkannya melalui proses hukum berupa pelaporan kepada pihak kepolisian baik polda sulut maupun DKI jakarta.
Sendoh sendiri menjelaskan lebih lanjut bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan PAMI adalah tindakan melanggar hukum karena berupa fitnah terhadap pejabat negara dan akan menggugat balik dengan menyampaikan pasal – pasal KUHP yang digunakan yakni : pasal 310, pasal 311, pasal 154 dan pasal 155.
Sedangkan Kepala Badan Kesbang H Gun lapadengan menyatakan bahwa selang tahun 2014 sampai posisi 31 Desember ada 76 ormas dan LSM yang terdaftar namun tidak ada organisasi PAMI yang terdaftar di kesbang baik di kota Manado,Provinsi maupun di Badan Kesbang Pusat. Jadi dapat dikatakan ilegal dalam menjalankan aksinya sehingga juga dapat dikatakan melanggar hukum.
Asisten administrasi umum Christiano Talumepa SH MH yang merupakan mantan Kepala Biro Hukum, dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum lebih tegas lagi menyatakan bahwa ini benar benar unsur fitnah dan apa yang disampaikan tidak terbukti secara hukum. Pemerintah provinsi akan melakukan tindakan tegas karena ini juga proses edukasi kepada ormas atau LSM sehingga ada efek jera bagi yang lain apabila melakukan fitnah dan akan dikawal dari proses penyidikan sampai hasil di pengadilan karena ini menyangkut kewibawaan pemerintah. (Ffio/shaker)
Dalam pernyataannya Asisten Pemerintahan dan Humas Jhon palandung secara tegas menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan PAMI adalah fitnah dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terhadap pejabat negara.
Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulut M M Sendoh menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi menyikapi dan menseriusi aksi finah ini dengan melanjutkannya melalui proses hukum berupa pelaporan kepada pihak kepolisian baik polda sulut maupun DKI jakarta.
Sendoh sendiri menjelaskan lebih lanjut bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan PAMI adalah tindakan melanggar hukum karena berupa fitnah terhadap pejabat negara dan akan menggugat balik dengan menyampaikan pasal – pasal KUHP yang digunakan yakni : pasal 310, pasal 311, pasal 154 dan pasal 155.
Sedangkan Kepala Badan Kesbang H Gun lapadengan menyatakan bahwa selang tahun 2014 sampai posisi 31 Desember ada 76 ormas dan LSM yang terdaftar namun tidak ada organisasi PAMI yang terdaftar di kesbang baik di kota Manado,Provinsi maupun di Badan Kesbang Pusat. Jadi dapat dikatakan ilegal dalam menjalankan aksinya sehingga juga dapat dikatakan melanggar hukum.
Asisten administrasi umum Christiano Talumepa SH MH yang merupakan mantan Kepala Biro Hukum, dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum lebih tegas lagi menyatakan bahwa ini benar benar unsur fitnah dan apa yang disampaikan tidak terbukti secara hukum. Pemerintah provinsi akan melakukan tindakan tegas karena ini juga proses edukasi kepada ormas atau LSM sehingga ada efek jera bagi yang lain apabila melakukan fitnah dan akan dikawal dari proses penyidikan sampai hasil di pengadilan karena ini menyangkut kewibawaan pemerintah. (Ffio/shaker)