Anggota Komisi A DPRD Kota Manado, Syarifudin Syaafa dan Roy Maramis Saat Menerima Aspirasi Keluarga Kamagi Terkait Status Tanah Yang Dipa...
Manadotopnews.com - Terkait pembayaran ganti rugi atas tanah yang dijadikan jalan ring road 2, Jumat, (30/01), pukul 14.00 Wita, Komisi A DPRD Kota Manado Menerima aspirasi warga kayuwatu Kelurahan Kairagi kecamatan mapanget tentang tanah yang dipakai oleh pemerintah untuk ring road dua yang belum dikompensasi
Kedatangan Keluarga Kamagi tersebut mengadukan bahwa hingga saat ini belum menerima uang ganti rugi sebagaimana yang dijanjikan pemerintah kepada mereka.
“Kami belum sama sekali menerima ganti rugi atas tanah kami seluas 5000 meter persegi yang merukapan milik dari 45 ahli waris tanah tersebut,” kata mereka.
Mereka juga berencana untuk menutup jalur ring road 2 ini, sampai pemerintah membayarkan apa yang menjadi hak mereka. “Kami mewakili 45 ahli waris memohon pak Syarif dan pak Roy untuk bisa membantu kami menyelasaikan masalah ini,” ujar mereka.
Sementara itu Syarifudin Saafa, Anggota Komisi A, meminta keluarga Kamagi untuk menyurat secara resmi di lembaga DPRD dengan tuntutan mereka.
“Secepatnya dimasukkan suratnya. Kami akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini, termasuk memanggil Dinas terkait dalam hal ini dinas PU dan BPN mendengarkan kejelasan dan menyelesaikan persoalan ini,” tegas Saafa.
Senada dengan Syaafa, Roy Maramis yang juga merupakan anggota komisi A, menegaskan bahwa apapun alasannya pembabasan lahan ada anggarannya, dan kepada pemilik lahan berhak mendapatkan ganti rugi.
“Saya meminta untuk tidak dulu melakukan tindakan-tindakan luapan akibat kekecewaan, seperti penutupan jalur ini sampai DPRD bekerja menyelesaikan persoalan ini,” ungkap Maramis yang juga Sekretaris Fraksi Golkar. (ml/shaker)