Blok Penjara/Ist Manadotopnews.com - Sinyal bahaya buat para penunggak pajak di atas Rp 100 juta. Kementerian Keuangan telah memesan ...
Blok Penjara/Ist |
Manadotopnews.com - Sinyal bahaya buat para penunggak pajak di atas Rp 100 juta. Kementerian Keuangan telah memesan satu blok penjara kelas II A di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadang Suwarna di Lapas Salemba, Jakarta, Jumat (30/1).
Dadang menjelaskan, penunggak pajak diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya selama 30 hari. Jika tak kunjung melunasi, penunggak pajak bakal dicekal selama enam bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali.
"Jika dalam 6 bulan kedua, si wajib pajak ini tetap tidak membayarkan tunggakan pajaknya, maka akan dilakukan upaya gijzeling atau penyanderaan dengan menjemput paksa."
Penunggak pajak bakal dijebloskan maksimal satu tahun. Setelah masa itu habis, pemerintah bakal membebaskannya, meskipun masih menunggak.
"Namun, kami akan tetap melakukan penelusuran terkait aset-aset yang dimiliki si wajib pajak. Setelah ditemukan asetnya maka akan kami lakukan penyitaan," papar Dadang.
Sekedar informasi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 pada 28 Januari 2015. Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) No. Porint.02/WPJ/.07/KP/2015. (*/mc/sh)