Istimewa Manadotopnews.com -Kalangan industri mulai hari ini (1/9/2014) kembali mengalami kenaikan tarif listrik, untuk kedua kalinya p...
Istimewa |
Manadotopnews.com-Kalangan industri mulai hari ini (1/9/2014) kembali mengalami kenaikan tarif listrik, untuk kedua kalinya pada tahun ini. Bagi Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat kenaikan ini sudah cukup ringan karena prosesnya dicicil atau bertahap.
"TDL sudah dibuat seringan mungkin itu installment (dicicil) sampai beberapa kali," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Hotel Borobudur, Jakarta, (1/9).
Hidayat mengatakan, hingga saat ini bentuk protes dari kalangan pengusaha tidak berlebihan. "Saya sering ngobrol dan juga dekat dengan asosiasi," katanya.
Menurut Hidayat, kalangan pengusaha harus legowo karena tarif dasar listrik dan harga lainnya seperti BBM menurutnya memang harus dinaikkan agar tak terlalu membebani anggaran negara.
"Diikuti saja karena pada akhirnya kita harus mendapatkan harga yang paling ideal, sebab jangan pemerintah terlalu besar memberikan subsidi pada BBM, listrik kalau semua sudah mencapai keekonomiannya semua akan lebih sehat. Subsidi yang tersisa itu diberikan ke masyarakat kecil," kata Hidayat.
Ada dua kelompok kenaikan tarif listrik di 2014:
Kelompok yang naik mulai 1 Mei 2014
* Tarif listrik untuk golongan I-3 go public naik jadi Rp 1.027/kWh,
* Tarif listrik golongan I-4 naik jadi Rp 1.051/kWh.
Kelompok yang naik mulai 1 Juli 2014:
* Golongan industri I-3 non go public, naik dari Rp 964/kwh, jadi Rp 1.075/kWh.
* Golongan rumah tangga R-2 TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik dari Rp 1.210 per kWh jadi Rp 1.279/kWh.
* Golongan P2 >200 kVa, naik dari Rp 1.081/kWh, jadi Rp 1.139/kWh.
* Golongan R-1 TR 2.200 Va naik dari Rp 1.109/kWh jadi Rp 1.224/kWh.
* Golongan P-3 naik dari Rp 1.104/kWh jadi Rp 1.221/kWh.
* Golongan R-1 1.300 Va naik dari Rp 1.090/kWh jadi Rp 1.214/kWh.
Kelompok yang mulai naik pada 1 Juli 2014 berlaku kenaikan tarif listriknya setiap dua bulan. Untuk selanjutnya akan terjadi 1 November 2014.
Sedangkan untuk kelompok yang tarif listriknya mulai 1 Mei 2014, kenaikannya 3 bulan sekali. Pertama dilakukan pada 1 Mei 2014-30 Juni 2014, 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014 dan seterusnya. (*)
"TDL sudah dibuat seringan mungkin itu installment (dicicil) sampai beberapa kali," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Hotel Borobudur, Jakarta, (1/9).
Hidayat mengatakan, hingga saat ini bentuk protes dari kalangan pengusaha tidak berlebihan. "Saya sering ngobrol dan juga dekat dengan asosiasi," katanya.
Menurut Hidayat, kalangan pengusaha harus legowo karena tarif dasar listrik dan harga lainnya seperti BBM menurutnya memang harus dinaikkan agar tak terlalu membebani anggaran negara.
"Diikuti saja karena pada akhirnya kita harus mendapatkan harga yang paling ideal, sebab jangan pemerintah terlalu besar memberikan subsidi pada BBM, listrik kalau semua sudah mencapai keekonomiannya semua akan lebih sehat. Subsidi yang tersisa itu diberikan ke masyarakat kecil," kata Hidayat.
Ada dua kelompok kenaikan tarif listrik di 2014:
Kelompok yang naik mulai 1 Mei 2014
* Tarif listrik untuk golongan I-3 go public naik jadi Rp 1.027/kWh,
* Tarif listrik golongan I-4 naik jadi Rp 1.051/kWh.
Kelompok yang naik mulai 1 Juli 2014:
* Golongan industri I-3 non go public, naik dari Rp 964/kwh, jadi Rp 1.075/kWh.
* Golongan rumah tangga R-2 TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik dari Rp 1.210 per kWh jadi Rp 1.279/kWh.
* Golongan P2 >200 kVa, naik dari Rp 1.081/kWh, jadi Rp 1.139/kWh.
* Golongan R-1 TR 2.200 Va naik dari Rp 1.109/kWh jadi Rp 1.224/kWh.
* Golongan P-3 naik dari Rp 1.104/kWh jadi Rp 1.221/kWh.
* Golongan R-1 1.300 Va naik dari Rp 1.090/kWh jadi Rp 1.214/kWh.
Kelompok yang mulai naik pada 1 Juli 2014 berlaku kenaikan tarif listriknya setiap dua bulan. Untuk selanjutnya akan terjadi 1 November 2014.
Sedangkan untuk kelompok yang tarif listriknya mulai 1 Mei 2014, kenaikannya 3 bulan sekali. Pertama dilakukan pada 1 Mei 2014-30 Juni 2014, 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014 dan seterusnya. (*)