Wabup Sangihe Jabes Gaghana SE ME/Ist Sangihe, Manadotopnews.com -Usai menjalani libur panjang dalam rangka cuti bersama Idul Fitri, Se...
Wabup Sangihe Jabes Gaghana SE ME/Ist |
Sangihe, Manadotopnews.com-Usai menjalani libur panjang dalam rangka cuti bersama Idul Fitri, Senin kemarin seluruh PNS di lingkup Pemkab Sangihe sudah harus masuk kantor. Untuk itu, pengecekan akan dilakukan terkait kehadiran di apel perdana tersebut. Wakil Bupati (Wabup) Jabes Gaghana SE ME, (03/08) kemarin mewarning seluruh PNS. Ia menegaskan, siapa saja PNS yang tidak hadir dalam apel perdana atau tidak masuk kantor, pasti akan diberikan tindakan tegas.
"Diimbau kepada seluruh PNS, baik itu pejabat maupun staf, untuk tidak menambah waktu libur. Sesuai ketentuan, besok (hari ini,red) semua sudah harus masuk kantor," tandasnya.
Wabup memberikan ultimatum sekaligus ancaman sanksi bagi mereka yang absen pada hari pertama kerja itu. Ia menegaskan telah menyuruh instansi terkait untuk mendata siapa saja pejabat maupun staf yang tidak hadir, untuk selanjutnya diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisplinan PNS.
"Kalau memang ketidakhadiran ada alasan yang jelas, bisa ditolerir. Tapi jika tidak ada, siap-siap saja diberi sanksi," tegasnya.
Sanksi itu, kata dia, akan diberikan secara berjenjang. Artinya, ketika ada bawahan yang melakukan pelanggaran, dengan sendirinya sang atasan akan kena getah. Kecuali itu, sanksi akan diberikan sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan.
Karena itu, Gaghana meminta seluruh pejabat untuk bertanggungjawab penuh terhadap bawahan mereka. Ia berharap pejabat justru menunjukkan keteladanan agar bisa diikuti staf mereka. (*/hm)
"Diimbau kepada seluruh PNS, baik itu pejabat maupun staf, untuk tidak menambah waktu libur. Sesuai ketentuan, besok (hari ini,red) semua sudah harus masuk kantor," tandasnya.
Wabup memberikan ultimatum sekaligus ancaman sanksi bagi mereka yang absen pada hari pertama kerja itu. Ia menegaskan telah menyuruh instansi terkait untuk mendata siapa saja pejabat maupun staf yang tidak hadir, untuk selanjutnya diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisplinan PNS.
"Kalau memang ketidakhadiran ada alasan yang jelas, bisa ditolerir. Tapi jika tidak ada, siap-siap saja diberi sanksi," tegasnya.
Sanksi itu, kata dia, akan diberikan secara berjenjang. Artinya, ketika ada bawahan yang melakukan pelanggaran, dengan sendirinya sang atasan akan kena getah. Kecuali itu, sanksi akan diberikan sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan.
Karena itu, Gaghana meminta seluruh pejabat untuk bertanggungjawab penuh terhadap bawahan mereka. Ia berharap pejabat justru menunjukkan keteladanan agar bisa diikuti staf mereka. (*/hm)