Pemkot Tomohon Membentuk Timpora/Ist Tomohon, MTN.com – Demi terciptanya sebuah sistem kepentingan pembangunan daerah melalui pengawas...
Pemkot Tomohon Membentuk Timpora/Ist |
Tomohon, MTN.com – Demi terciptanya sebuah sistem
kepentingan pembangunan daerah melalui pengawasan terhadap orang asing, (3/7) kemarin, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Kantor
Imigrasi Kelas Satu Manado membentuk Tim Pengawas Orang Asing (Timpora)
yang disesuaikan dengan UU Keimigrasian dan peraturan pelaksanaannya.
Asisten III Pemkot Tomohon, Truusje Kaunang yang mewakili Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan, terbentuknya Timpora merupakan bentuk antisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dengan datangnya orang asing ke Kota Tomohon.
“Dengan hadirnya Timpora, diharapkan akan memberi manfaat demi menjaga kesinambungan pembangunan di Kota Tomohon pada khususnya, serta pembangunan nasional pada umumnya. Pengawasan orang asing dimaksudkan agar tidak terjadi pelanggaran atau penyelewengan, terhadap izin keimigrasian yang diberikan, ataupun meminimalisir tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing,” kata Kaunang.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Kabid Intelejen Joko Suhartono menuturkan, pengawasan orang asing perlu ditingkatkan sebagai konsekwensi meningkatnya arus orang asing, yang datang tiba di Sulut dan lebih khusus di Kota Tomohon.
“Orang asing yang datang mempunya berbagai kepentingan, baik bersifat positif maupun negatif. Dengan dibentuknya tim ini, nantinya diharapkan berperan untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan mereka (orang asing,-red) selama berada di wilayah di Sulawesi Utara,” tutupnya. (*/in)
Asisten III Pemkot Tomohon, Truusje Kaunang yang mewakili Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan, terbentuknya Timpora merupakan bentuk antisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dengan datangnya orang asing ke Kota Tomohon.
“Dengan hadirnya Timpora, diharapkan akan memberi manfaat demi menjaga kesinambungan pembangunan di Kota Tomohon pada khususnya, serta pembangunan nasional pada umumnya. Pengawasan orang asing dimaksudkan agar tidak terjadi pelanggaran atau penyelewengan, terhadap izin keimigrasian yang diberikan, ataupun meminimalisir tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing,” kata Kaunang.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Kabid Intelejen Joko Suhartono menuturkan, pengawasan orang asing perlu ditingkatkan sebagai konsekwensi meningkatnya arus orang asing, yang datang tiba di Sulut dan lebih khusus di Kota Tomohon.
“Orang asing yang datang mempunya berbagai kepentingan, baik bersifat positif maupun negatif. Dengan dibentuknya tim ini, nantinya diharapkan berperan untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan mereka (orang asing,-red) selama berada di wilayah di Sulawesi Utara,” tutupnya. (*/in)