Ilustrasi THR MTN.com -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Bekasi membuka posko pengaduan untuk para buruh yang tidak mendapatkan Tunjan...
Ilustrasi THR |
MTN.com-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Bekasi membuka posko pengaduan untuk para buruh yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaannya. Posko pengaduan tersebut dibuka di kantor Disnaker pada H-7 sebelum Lebaran.
"Silakan untuk karyawan yang tidak mendapatkan hak THR datang pada kami. Kami siap membantu agar buruh dan karyawan menerima THR dari perusahaannya," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Abdul Iman,(15/07).
Menurut Abdul, THR adalah hak normatif yang harus diterima buruh atau karyawan setiap tahunnya sebelum hari raya.
"Pembagian THR sudah diatur oleh Menteri Tenaga Kerja yang mesti diberikan paling lambat H-7,"ujarnya.
Maka dari itu, jika ada buruh dan karyawan yang bermasalah dengan perusahaan tempatnya bekerja wajib melaporkan kejadian itu ke Dinasker setempat. Posko inilah yang nanti disediakan bagi mereka yang membutuhkan.
Besaran dana THR yang diterima para buruh adalah minimal satu bulan gaji dan hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang. "Kami berharap Perusahaan untuk memberikan THR sesuai undang-undang yang berlaku. Sedangkan, buruh yang merasa dinakali perusahaan untuk segera melaporkan pada kami,"tandasnya. (*/oz)
"Silakan untuk karyawan yang tidak mendapatkan hak THR datang pada kami. Kami siap membantu agar buruh dan karyawan menerima THR dari perusahaannya," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Abdul Iman,(15/07).
Menurut Abdul, THR adalah hak normatif yang harus diterima buruh atau karyawan setiap tahunnya sebelum hari raya.
"Pembagian THR sudah diatur oleh Menteri Tenaga Kerja yang mesti diberikan paling lambat H-7,"ujarnya.
Maka dari itu, jika ada buruh dan karyawan yang bermasalah dengan perusahaan tempatnya bekerja wajib melaporkan kejadian itu ke Dinasker setempat. Posko inilah yang nanti disediakan bagi mereka yang membutuhkan.
Besaran dana THR yang diterima para buruh adalah minimal satu bulan gaji dan hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang. "Kami berharap Perusahaan untuk memberikan THR sesuai undang-undang yang berlaku. Sedangkan, buruh yang merasa dinakali perusahaan untuk segera melaporkan pada kami,"tandasnya. (*/oz)