Wakil Walikota Bitung Max Lomban/Ist Bitung, MTN.com – Pengelolaan lingkungan hidup merupapakan salah satu upaya sistematis dan terpad...
Wakil Walikota Bitung Max Lomban/Ist |
Bitung, MTN.com – Pengelolaan lingkungan
hidup merupapakan salah satu upaya sistematis dan terpadu dalam
melestarikan fungsi lingkungan hidup demi mencegah terjadinya pencemaran
dan kerusakan.
Demikian dikatakan Wakil Walikota Bitung M.J
Lomban saat mensosialisasikan undang-undang tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 dihadapan
Pemilik Hotel, pemilik restoran bahkan pemilik bengkel serta para
pengusaha Kota Bitung, yang bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Kantor
Walikota Bitung.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Bitung
Lomban juga membeberkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup
(Amdal) yang berhubungan dalam kajian suatu usaha atau kegiatan yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup.
“Hal ini agar diperlukan
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan usaha,
seraya memberikan pemahaman mengenai informasi ketentuan
perundang-undangan dalam kaitan dengan kelestarian dalam memperingati
hari lingkungan hidup sedunia Tahun 2014,” terangnya.
Di sisi lain Lomban menginformasikan mengenai akan ditanamnya 65 ribu Pohon aren diarea Hutan Gunung Dua Sudara.
“Hal
ini bertujuan sangat berarti dalam upaya menunjang kehidupan dan
keselamatan masyarakat agar terhindar dari bahaya longsong dan banjir
pasir serta bahaya abrasi bagi pulau. Untuk itu diharapkan kepada
masyarakat dan dunia usaha Kota Bitung agar membiasakan diri melakukan
kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan bermakna dalam upaya memperhatikan
kelestarian guna menjaga lingkungan Hidup. sebab pelestarian itu sangat
Penting,” ajak Lomban.
Turut mendampingi Lomban, Kepala BLH Kota Bitung, Kadis Tata Ruang, Kadis Perhubungan serta sejumlah SKPD terkait. (*/om)