THR/Ist Sangihe, Manadotopnews.com -Dalam rangka mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada karyawan. Dinas Tenag...
THR/Ist |
Sangihe, Manadotopnews.com-Dalam rangka mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada karyawan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sangihe melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kota Tahuna
Kepala Disnakertrans Sangihe, Dj Kalendesang SSos mengatakan, sidak dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti surat edaran bupati yang menegaskan setiap perusahaan wajib membayar THR karyawan mereka yang hendak merayakan Idul Fitri. Yang mana, penegasan itu sejalan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga wajib hukumnya.
"Surat edaran itu sudah disampaikan sejak awal bulan ini. Jadi, sekarang kami melakukan sidak untuk mengecek realisasinya," terang Kalendasang.
Adapun dalam sidak tersebut, ia mengakui ada beberapa perusahaan yang nyatanya belum membayarkan THR kepada karyawan. Alhasil, kesempatan itu juga pihaknya memberi peringatan agar perusahaan melaksanakan kewajiban tersebut.
"Kita masih memberikan kesempatan kepada yang belum membayar, mengingat ada alasan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Padahal, sesuai ketentuan THR ini wajib dibayarkan maksimal pada H-7 sebelum Lebaran," tandasnya.
Kalendesang menegaskan, pihak akan kembali turun lapangan melakukan pengecekan. Apabila sampai ada perusahaan yang tidak merealisasikannya, otomatis tindakan tegas siap diambil disnakertrans.
“Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum dibayar, tunggu saja sanksi," tegasnya. (*/hm)
Kepala Disnakertrans Sangihe, Dj Kalendesang SSos mengatakan, sidak dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti surat edaran bupati yang menegaskan setiap perusahaan wajib membayar THR karyawan mereka yang hendak merayakan Idul Fitri. Yang mana, penegasan itu sejalan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga wajib hukumnya.
"Surat edaran itu sudah disampaikan sejak awal bulan ini. Jadi, sekarang kami melakukan sidak untuk mengecek realisasinya," terang Kalendasang.
Adapun dalam sidak tersebut, ia mengakui ada beberapa perusahaan yang nyatanya belum membayarkan THR kepada karyawan. Alhasil, kesempatan itu juga pihaknya memberi peringatan agar perusahaan melaksanakan kewajiban tersebut.
"Kita masih memberikan kesempatan kepada yang belum membayar, mengingat ada alasan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Padahal, sesuai ketentuan THR ini wajib dibayarkan maksimal pada H-7 sebelum Lebaran," tandasnya.
Kalendesang menegaskan, pihak akan kembali turun lapangan melakukan pengecekan. Apabila sampai ada perusahaan yang tidak merealisasikannya, otomatis tindakan tegas siap diambil disnakertrans.
“Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum dibayar, tunggu saja sanksi," tegasnya. (*/hm)