MTN.com – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dalam mewujudkan tata kelolah pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa. Pemkot Manado...
MTN.com – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dalam mewujudkan tata kelolah
pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa. Pemkot
Manado menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Milik
Daerah selama tiga hari, 3-5 Juni 2014 di Hotel Sintesa Peninsula
Manado.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekot) Manado Ir. M H F Sendoh ini sangat penting. Hal ini dikatakan Sekot mengingat kepentingan diatas. Tata kelola pemerintah yang bersih dan akuntabel terlihat dari pengelolaan barang milik daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17/2007. Menurutnya, barang milik daerah itu penting untuk kepentingan pelayanan publik, karena itu maka harus dikelola sesui dengan asas dalam Permendagri 17/2007.
“Asas tersebut adalah fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” kata Sendoh.
Ditambahknnya, untuk mencapai tujuan tertib pengelolaan barang daerah diperlukan aparatur daerah yang terampil untuk melaksanakannya, dan itu hanya bisa didapatkan dalam bimbingan teknis yang menghadirkan nara sumber dari BPKP.
“Manado sangat membutuhkan aparatur daerah yang memahami dengan benar tugasnya dalam melaksanakan pengelolaan barang sesuai dengan peraturan perundangan,” tambahnya.
Oleh sebab itu, maka ia mengingatkan seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan Bimtek tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang benar, tentang tata pengelolaan barang dan jasa, sehingga tujuan untuk mencapai pemerintah yang bersih dan berwibawa dapat dicapai.
Salah satu peserta Bimtek, Ferdinan Kindangen mengatakan acara tersebut sangat bermanfaat bagi mereka para pengelola barang milik daerah, karena bisa menambah keahlian sekaligus pemahaman tentang bagaimana cara melakukan tugas dan kerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti setelah selesai Bimtek kami yakin bisa melaksanakan tugas dengan baik untuk mencapai tujuan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab,” ungkap Ferdinand. (*)
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekot) Manado Ir. M H F Sendoh ini sangat penting. Hal ini dikatakan Sekot mengingat kepentingan diatas. Tata kelola pemerintah yang bersih dan akuntabel terlihat dari pengelolaan barang milik daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17/2007. Menurutnya, barang milik daerah itu penting untuk kepentingan pelayanan publik, karena itu maka harus dikelola sesui dengan asas dalam Permendagri 17/2007.
“Asas tersebut adalah fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” kata Sendoh.
Ditambahknnya, untuk mencapai tujuan tertib pengelolaan barang daerah diperlukan aparatur daerah yang terampil untuk melaksanakannya, dan itu hanya bisa didapatkan dalam bimbingan teknis yang menghadirkan nara sumber dari BPKP.
“Manado sangat membutuhkan aparatur daerah yang memahami dengan benar tugasnya dalam melaksanakan pengelolaan barang sesuai dengan peraturan perundangan,” tambahnya.
Oleh sebab itu, maka ia mengingatkan seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan Bimtek tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang benar, tentang tata pengelolaan barang dan jasa, sehingga tujuan untuk mencapai pemerintah yang bersih dan berwibawa dapat dicapai.
Salah satu peserta Bimtek, Ferdinan Kindangen mengatakan acara tersebut sangat bermanfaat bagi mereka para pengelola barang milik daerah, karena bisa menambah keahlian sekaligus pemahaman tentang bagaimana cara melakukan tugas dan kerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti setelah selesai Bimtek kami yakin bisa melaksanakan tugas dengan baik untuk mencapai tujuan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab,” ungkap Ferdinand. (*)