Koperasi Simpan Pinjam/Ist Sangihe, MTN.com -Terkait perizinan koperasi, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Menengah Kecil d...
Koperasi Simpan Pinjam/Ist |
Kepala Disperindagkop-UMKM Sangihe, Olden Lahamendu BSt, SE MSi menjelaskan, 10 koperasi itu ditolak izinnya karena tidak memenuhi apa yang ditentukan. "Sebab mereka tidak memiliki struktur organisasi maupun atau kantor," terangnya.
Lahamendu mengatakan, penolakan harus dilakukan karena takutnya izin yang diberikan berpotensi disalahgunakan. 10 koperasi ini bisa saja mengumpulkan dana dari masyarakat lewat cara-cara yang tidak benar alias pemerasan. "Bisa saja pemberian kredit kepada nasabah berimbas pengembalian dengan cara-cara yang tidak benar. Ini kan berbahaya," tukasnya.
Lahamendu meminta 10 koperasi yang izinnya ditolak itu, untuk terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ada. Jika itu sudah dilakukan, maka mereka berpeluang diizinkan beroperasi kembali. "Jadi, ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terburuk yang mungkin dialami. Sebab, koperasi harusnya mensejahterakan masyarakat, bukan malah membebani," tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Lahamendu juga memastikan akan mengevaluasi seluruh koperasi yang ada, terkait penerapan bunga pinjaman. Ia berjanji akan menegur pengurus koperasi yang menetapkan bunga terlalu tinggi. (*/hm)