Fien Ering SH MH, Kepala Kejari Kotamobagu/Ist Kotamobagu, MTN.com -Tersangka kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur desa (TPAPD) ...
Fien Ering SH MH, Kepala Kejari Kotamobagu/Ist |
Tersangka FS digiring ke Rumah Tahanan Kelas II B Kotamobagu, pukul 05.00 Wita sore kemarin, Setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita di ruangan Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu Ivan Bermuli SH, FS.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejari Kotamobagu Fien Ering SH MH dalam keterangannnya kepada sejumlah wartawan di ruang kerjannya. “Tersangka FS disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Ering. (*/om)