Ilustrasi Dana Bitung, MTN.com -Dalam pembahasan tingkat 1 Ranperda pertanggungjawaban APBD 2013 Pemerintah Kota Bitung, Victor Tatanud...
Ilustrasi Dana |
Bitung, MTN.com-Dalam pembahasan tingkat 1 Ranperda pertanggungjawaban APBD 2013 Pemerintah Kota Bitung, Victor Tatanude dari Fraksi PDIP menginterupsi sambutan Wali Kota Bitung.
Tatanude mempertanyakan selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2013 yang jumlahnya Rp 61 miliar, kemudian tiba-tiba berubah menjadi hanya sekira Rp 21 miliar ketika dimasukan sebagai saldo awal tahun anggaran 2014.
Menjawab hal tersebut, Frangky Sondakh, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKMD), menjelaskan, draft Ranperda tersebut memang sudah benar.
Pasalnya, Silpa tahun anggaran 2013 tidak bisa dimasukan ke dalam APBD Induk dan nanti dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
"Pembahasan APBD Induk itu sudah dimulai sejak bulan Oktober, sementara Silpa baru diketahui nominal tepatnya pada tanggal 31 Desember 2013 olehnya yang dimasukan ke dalam APBD Induk itu hanya bersifat prediksi saja, nanti yang jelasnya dimasukan dalam anggaran perubahan," tutur Franky di ruang kerjanya.
Menurutnya, meski sudah diketahui pada tanggal 1 Januari 2014, Silpa tersebut tetap belum bisa digunakan karena masih harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Setelah diaudit BPK maka baru bisa dimasukan dalam angggaran perubahan," tambahnya.
Adapun Silpa tahun anggaran 2013 yang jumlahnya besar tersebut dikarenakan ada peningkatan dalam pendapatan. "Besar karena ada kelebihan pendapatan dan penghematan belanja, salah satu contohnya yakni pembayaran sertifikasi guru yang sudah dibayarkan untuk tahun tersebut kemudian ditambah penyelesaian pembayaran tunggakan sertifikasi pada tahun 2011 dan 2012 setelah semua dibayar masih ada sisanya," tukasnya. (*/tm)
Tatanude mempertanyakan selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2013 yang jumlahnya Rp 61 miliar, kemudian tiba-tiba berubah menjadi hanya sekira Rp 21 miliar ketika dimasukan sebagai saldo awal tahun anggaran 2014.
Menjawab hal tersebut, Frangky Sondakh, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKMD), menjelaskan, draft Ranperda tersebut memang sudah benar.
Pasalnya, Silpa tahun anggaran 2013 tidak bisa dimasukan ke dalam APBD Induk dan nanti dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
"Pembahasan APBD Induk itu sudah dimulai sejak bulan Oktober, sementara Silpa baru diketahui nominal tepatnya pada tanggal 31 Desember 2013 olehnya yang dimasukan ke dalam APBD Induk itu hanya bersifat prediksi saja, nanti yang jelasnya dimasukan dalam anggaran perubahan," tutur Franky di ruang kerjanya.
Menurutnya, meski sudah diketahui pada tanggal 1 Januari 2014, Silpa tersebut tetap belum bisa digunakan karena masih harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Setelah diaudit BPK maka baru bisa dimasukan dalam angggaran perubahan," tambahnya.
Adapun Silpa tahun anggaran 2013 yang jumlahnya besar tersebut dikarenakan ada peningkatan dalam pendapatan. "Besar karena ada kelebihan pendapatan dan penghematan belanja, salah satu contohnya yakni pembayaran sertifikasi guru yang sudah dibayarkan untuk tahun tersebut kemudian ditambah penyelesaian pembayaran tunggakan sertifikasi pada tahun 2011 dan 2012 setelah semua dibayar masih ada sisanya," tukasnya. (*/tm)