Ilustrasi Kursi DPRD Sitaro, MTN.com - Usai ditetapkan sebagai caleg terpilih DPRD Sitaro periode lima tahun kedepan, mulai menyiapkan...
Ilustrasi Kursi DPRD |
Sitaro, MTN.com - Usai ditetapkan sebagai caleg terpilih DPRD Sitaro periode lima tahun kedepan, mulai menyiapkan diri untuk proses pelantikan.
20 politisi tersebut diminta memasukkan berkas untuk keperluan penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan sebagai anggota dewan.
Frans Porawouw SIP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sitaro, kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
Menurut Porawouw, saat ini sudah ada caleg terpilih yang memasukkan berkas dimaksud, yakni atas nama Judson Laheba. "Baru satu caleg terpilih yang berkasnya sudah rampung dan masuk ke kami (kesbangpolinmas,red). Yang lain katanya masih sementara diurus," jelas Porawouw.
Porawouw mengatakan, pihaknya akan menunggu paling lambat hingga awal bulan depan soal pemasukkan berkas ini. Karena itu, ia mengimbau agar proses pengurusan berkas dari setiap caleg untuk secepatnya diselesaikan.
“Setelah semua rampung maka akan ditandatangani secara kolektif oleh pak bupati dan dibawa ke kesbangpol propinsi untuk pengurusan SK gubernur,” terangnya sembari menambahkan, berkas-berkas itu nantinya akan diverifikasi oleh tim dari Kesbangpol Sulut, sebelum diajukan ke gubernur.
Terpisah, Ketua KPUD Sitaro Stephen Londok menjelaskan, pihaknya selaku lembaga penyelenggara pemilu hanya berwenang menyampaikan hasil keputusan KPUD terkait penetapan nama-nama caleg terpilih. Selebihnya, menjadi domain dari pemerintah daerah melalui SKPD teknis.
"Semua proses pemberkasan berlangsung di kesbangpol. Akan tetapi, tetap ada koordinasi antara pemerintah daerah dan KPUD selaku penyelenggara negara,” tuturnya.
Londok pun berharap agar proses perampungan berkas bisa lebih cepat terlaksana, agar penerbitan SK gubernur juga dapat segera terealisasi. Dimana, sesuai rencana agenda pelantikan anggota dewan baru akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus mendatang.
Sementara salah satu caleg terpilih yang enggan namanya disebut, mengaku kaget dengan adanya proses perampungan berkas di Kesbangpolinmas Sitaro. Menurut caleg ini, dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan apapun mengenai pengurusan berkas, baik dari KPUD maupun kesbangpol.
“Makanya saya sendiri baru akan mengurus, karena memang proses ini tidak pernah disampaikan jauh hari sebelumnya,” tukas caleg terpilih dari dapil I itu. (*/hm/Isk)
20 politisi tersebut diminta memasukkan berkas untuk keperluan penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan sebagai anggota dewan.
Frans Porawouw SIP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sitaro, kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
Menurut Porawouw, saat ini sudah ada caleg terpilih yang memasukkan berkas dimaksud, yakni atas nama Judson Laheba. "Baru satu caleg terpilih yang berkasnya sudah rampung dan masuk ke kami (kesbangpolinmas,red). Yang lain katanya masih sementara diurus," jelas Porawouw.
Porawouw mengatakan, pihaknya akan menunggu paling lambat hingga awal bulan depan soal pemasukkan berkas ini. Karena itu, ia mengimbau agar proses pengurusan berkas dari setiap caleg untuk secepatnya diselesaikan.
“Setelah semua rampung maka akan ditandatangani secara kolektif oleh pak bupati dan dibawa ke kesbangpol propinsi untuk pengurusan SK gubernur,” terangnya sembari menambahkan, berkas-berkas itu nantinya akan diverifikasi oleh tim dari Kesbangpol Sulut, sebelum diajukan ke gubernur.
Terpisah, Ketua KPUD Sitaro Stephen Londok menjelaskan, pihaknya selaku lembaga penyelenggara pemilu hanya berwenang menyampaikan hasil keputusan KPUD terkait penetapan nama-nama caleg terpilih. Selebihnya, menjadi domain dari pemerintah daerah melalui SKPD teknis.
"Semua proses pemberkasan berlangsung di kesbangpol. Akan tetapi, tetap ada koordinasi antara pemerintah daerah dan KPUD selaku penyelenggara negara,” tuturnya.
Londok pun berharap agar proses perampungan berkas bisa lebih cepat terlaksana, agar penerbitan SK gubernur juga dapat segera terealisasi. Dimana, sesuai rencana agenda pelantikan anggota dewan baru akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus mendatang.
Sementara salah satu caleg terpilih yang enggan namanya disebut, mengaku kaget dengan adanya proses perampungan berkas di Kesbangpolinmas Sitaro. Menurut caleg ini, dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan apapun mengenai pengurusan berkas, baik dari KPUD maupun kesbangpol.
“Makanya saya sendiri baru akan mengurus, karena memang proses ini tidak pernah disampaikan jauh hari sebelumnya,” tukas caleg terpilih dari dapil I itu. (*/hm/Isk)