Tok! MK Putuskan Pendidikan GRATIS Jenjang SD - SMP Negeri Maupun SWASTA

Manadotopnews. Com - Niat pemerintah untuk menghadirkan pendidikan gratis rupanya bukan isapan jempol belaka. Kini tidak ada la...


Manadotopnews. Com - Niat pemerintah untuk menghadirkan pendidikan gratis rupanya bukan isapan jempol belaka.

Kini tidak ada lagi sekolah yang boleh menarik uang dari siswa.

Pun landasan hukumnya sudah ada, baru diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusannya berupa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan

Pertimbangannya adalah pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.

Itu artinya pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP.

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025). 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. 

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. 

Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.

Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.

Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar. (**) 

COMMENTS

Nama

ADVETORIAL Bisnis Bitung Bolmong Bolmut Bolsel Boltim Covid-19 EKONOMI Gorontalo HEADLINE Hiburan HUKRIM Hukum Internasional Kotamobagu Lifestyl LIFESTYLE Manado Minahasa Minsel Minut Mitra Nasional NusaUtara OLAHRAGA P Pemerintahan Pemuda PENDIDIKAN Peristiwa Politik POLITIK dan PEMERINTAHAN S SOSIAL Sosil Tomohon Totabuan ZONAPEREMPUAN
false
ltr
item
manadotopnews: Tok! MK Putuskan Pendidikan GRATIS Jenjang SD - SMP Negeri Maupun SWASTA
Tok! MK Putuskan Pendidikan GRATIS Jenjang SD - SMP Negeri Maupun SWASTA
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgXYOu4JLlpUAw3ZwU8dr2W-XFdrP9Gy6IOP2z2Eov3GFQH6Ij6q8Lf3PHI-qNEh8AAWdQevkNcbyJ-SHo4btJmowyzAF4mtFUTDMs1RiajwwM1SsC0wgkbo8paBHpfBZsYYX66qZSTSa0uoPF2Q58ScJhxF5xyZctIO99664E7NL-Ayp98qRYf3gKkdI_-
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgXYOu4JLlpUAw3ZwU8dr2W-XFdrP9Gy6IOP2z2Eov3GFQH6Ij6q8Lf3PHI-qNEh8AAWdQevkNcbyJ-SHo4btJmowyzAF4mtFUTDMs1RiajwwM1SsC0wgkbo8paBHpfBZsYYX66qZSTSa0uoPF2Q58ScJhxF5xyZctIO99664E7NL-Ayp98qRYf3gKkdI_-=s72-c
manadotopnews
http://www.manadotopnews.com/2025/05/tok-mk-putuskan-pendidikan-gratis.html
http://www.manadotopnews.com/
http://www.manadotopnews.com/
http://www.manadotopnews.com/2025/05/tok-mk-putuskan-pendidikan-gratis.html
true
6331908605545001365
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy